Bahwa PayTren merupakan sebuah produk yang di akui pemerintah, berikut data perizinan PayTren:
1. Akta Pendirian Perusahaan PayTren
2. SIUP L merupakan syarat untuk memulai bisnis penjualan langsung
3. Ijin Kominfo
4. Anggota APLI aktif sebagai wadah bagi seluruh perusahaan yang bergerak di sistem Penjualan Langsung
5. Sertifikat DSN MUI untuk menguatkan bahwa PayTren bisnis Syariah
6. OJK sebagai lembaga yang menaungi sesuatu yang berkaitan dengan transaksi keuangan
7. PayTren Sedang Proses Perizinan E-money

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171025165808-78-251008/yusuf-mansur-kantongi-izin-ojk-garap-paytren/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar