News,Information,IT,Business,Tips and Trik,Komunitas,Farming etc

Tamu

Minggu, 16 Oktober 2016

Menikah sekali didunia hingga selamanya di syurga

Tidak ada komentar
Setiap insan manusia pasti mendambakan pernikahan. Sebuah proses kehidupan didunia yang membutuhkan ilmu yang diharapkan membawa keberkahan. Menikah merupakan proses yang diawali dengan adanya dua insan yang merasa/memiliki visi misi yang sama, mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan Perintah yang tertuang dalam Al-Qur'an sehingga memiliki kekuatan untuk melaksanakan pernikahan. Pernikahan memiliki tujuan Mulia yang didunia bertujuan menjaga kelestarian makhluk hidup dengan melahirkan anak-anak yang sholeh-sholehah, selain itu tentunya mengejar gelar yang sangat bergengsi yakni Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Pernikahan bukan merupakan impian tetapi merupakan keharusan bagi setiap insan yang telah mampu untuk menikah. Kemampuan setiap insan pun berbeda-beda, karena memiliki persepsi yang berbeda pula. Pernikahan yang berkah harus memiliki unsr-unsur yang benar yang tertuang dalam rukun dan syarat sah nya suatu pernikahan.

Diantara rukun dan syarat sah nya suatu pernikahan ialah:

  1. Pengantin lelaki (calon suami)
  2. Pengantin perempuan (calon isteri)
  3. Wali nikah dari pihak calon pengantin perempuan
  4. Saksi laki-laki sebanyak dua orang
  5. Ijab dan Kabul yang terjadi pada proses akad nikah   
1. Syarat untuk pengantin lelaki
  1. Beragama Islam
  2. Bukan lelaki yang mahram bagi calon istri
  3. Lelaki tertentu
  4. Mengetahui wali nikah bagi akad nikah
  5. Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
  6. Tidak memiliki paksaan serta berasal dari kerelaan sendiri
  7. Bujangan, atau tidak memiliki empat orang istri sah pada saat yang bersamaan
  8. Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan adalah sah untuk dinikahi
2. Syarat sah untuk pengantin perempuan
  1. Beragama Islam
  2. Perempuan tertentu
  3. Bukan perempuan mahram bagi calon suami
  4. Tidaklah seorang khunsa
  5. Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
  6. Tidak sedang berada dalam masa iddah
  7. Bukan merupakan istri dari orang lain
3. Syarat wali
  1. Beragama Islam, tidak kafir atau bahkan murtad
  2. Lelaki
  3. Baligh
  4. Tidak dalam paksaan
  5. Tidak ihram atau haji
  6. Tidak fasik
  7. Tidak cacat secara akal pikiran, atau tua dsb
  8. Merdeka
  9. Tidak ditahan baginya kuasa untuk membelanjakan hartanya
4. Syarat saksi
  1. Dua orang
  2. Islam
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Laki-laki
  6. Paham akan kandungan ijab dan Kabul
  7. Mendengar, melihat dan bercakap dengan baik
  8. Adil
  9. Merdeka
5. Syarat ijab
  1. Pernikahan nikah tepat
  2. Tidak menggunakan bahasa sindiran
  3. Diucapkan oleh wali atau yang mewakilkan
  4. Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti nikah mut’ah
  5. Tidak secara taklik
6. Syarat Qabul
  1. Ucapan sesuai dengan ijab
  2. Tidak ada bahasa sindiran
  3. Diucapkan oleh calon suami
  4. Tidak diikatkan oleh tempo waktu
  5. Tidak secara taklik
  6. Menyebut nama calon istri
  7. Tidak diselingi oleh perkataan lain
Diambil dari sumber http://webislami.com/syarat-sah-nikah/




Tidak ada komentar :

Posting Komentar