Pernikahan bukan merupakan impian tetapi merupakan keharusan bagi setiap insan yang telah mampu untuk menikah. Kemampuan setiap insan pun berbeda-beda, karena memiliki persepsi yang berbeda pula. Pernikahan yang berkah harus memiliki unsr-unsur yang benar yang tertuang dalam rukun dan syarat sah nya suatu pernikahan.
Diantara rukun dan syarat sah nya suatu pernikahan ialah:
- Pengantin lelaki (calon suami)
- Pengantin perempuan (calon isteri)
- Wali nikah dari pihak calon pengantin perempuan
- Saksi laki-laki sebanyak dua orang
- Ijab dan Kabul yang terjadi pada proses akad nikah
- Beragama Islam
- Bukan lelaki yang mahram bagi calon istri
- Lelaki tertentu
- Mengetahui wali nikah bagi akad nikah
- Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
- Tidak memiliki paksaan serta berasal dari kerelaan sendiri
- Bujangan, atau tidak memiliki empat orang istri sah pada saat yang bersamaan
- Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan adalah sah untuk dinikahi
- Beragama Islam
- Perempuan tertentu
- Bukan perempuan mahram bagi calon suami
- Tidaklah seorang khunsa
- Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
- Tidak sedang berada dalam masa iddah
- Bukan merupakan istri dari orang lain
- Beragama Islam, tidak kafir atau bahkan murtad
- Lelaki
- Baligh
- Tidak dalam paksaan
- Tidak ihram atau haji
- Tidak fasik
- Tidak cacat secara akal pikiran, atau tua dsb
- Merdeka
- Tidak ditahan baginya kuasa untuk membelanjakan hartanya
- Dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Laki-laki
- Paham akan kandungan ijab dan Kabul
- Mendengar, melihat dan bercakap dengan baik
- Adil
- Merdeka
- Pernikahan nikah tepat
- Tidak menggunakan bahasa sindiran
- Diucapkan oleh wali atau yang mewakilkan
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti nikah mut’ah
- Tidak secara taklik
- Ucapan sesuai dengan ijab
- Tidak ada bahasa sindiran
- Diucapkan oleh calon suami
- Tidak diikatkan oleh tempo waktu
- Tidak secara taklik
- Menyebut nama calon istri
- Tidak diselingi oleh perkataan lain
Tidak ada komentar :
Posting Komentar