News,Information,IT,Business,Tips and Trik,Komunitas,Farming etc

Tamu

Selasa, 03 Mei 2016

Berita Peternakan kini?

Tidak ada komentar
Berita terbaru dunia peternakan akan memasuki babak baru. Seperti yang diberitakan portal berita TROBOS.COM

Selasa, 22 Maret 2016
Babak Baru Perunggasan, Pengusaha dan Peternak Teken Kesepakatan Penataan

Babak Baru Perunggasan,  Pengusaha dan Peternak Teken Kesepakatan Penataan
Foto: Humas Ditjen PKH



Jakarta (TROBOS.COM).  Kementerian Pertanian lanjutkan upaya menata perunggasan dengan penyusunan dan penandatangananan nota kesepahaman (MoU) bersama perusahaan perunggasan dan asosiasi peternak Senin (21/03).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan perlunya dukungan pelaku usaha untuk menyusun regulasi bidang perunggasannasional secara bersama-sama, “Semua bersatu, bersama sama, ini demi Merah Putih, kita bentuk tim dan dibuatkan Permentan-nya," ungkap Amran, seperti dimuat dalam rilis resmi Kementan..

Mentan menyebutkan, kesepakatan yang dilanjutkan dengan penyusunan Permentan tentang perunggasan  ini bertujuan agar peternak kecil mendapatkan keuntungan yang wajar, pengusaha perunggasan skala besar juga mendapatkan keuntungan, dan konsumen dapat mendapatkan produk unggas dengan harga yang wajar.

MoU ini ditandatatangani oleh perwakilan perusahaan pembibitan dan integrator perunggasan PT Charoen Pokphan Indonesia Tb,  PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk,  PT Malindo Feedmill Indonesia Tbk, PT. Cheil Jedang - PIA, PT LTB, PT Cibadak Indah Sari Farm,  PT Wonokoyo Jaya Corp, CV Missouri, PT Hybro Indonesia, PT Patriot Intan Abadi, PT Sierad Produce Group, PT Sinta Feed Group, PT Sido Agung Group, dan Mustika Group.

Adapun asosiasi peternak ayam yang teken kesepakatan ini adalah Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar Indonesia), Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI), dan Front Peternak Indonesia.

Ruang Lingkup MoU
Secara rinci ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah untuk mengupayakan pengembalian keseimbangan supply-demand  daging ayam. Kedua,  membahas keadilan dalam berusaha di budidaya ayam.

Ketiga, pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasi, dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas.

Keempat, pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal. Kelima,  konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilirnya.

Keenam, moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan beroperasinya rumah potong ayam dan blast freezer dan penampungan.

Mengakhiri pertemuan ini, Rahmad Pambudy selaku penasehat asosiasi peternakan mengucapkaan terimakasih kepada Mentan. “Selama saya aktif di pertanian baru kali ini ada pertemuan selengkap ini di bidang perunggasan. Seperti feeling saya tadi, bahwa pertemuan ini akan berakhir baik untuk semua", ujar Rahmad.

Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). istimewa / nuruddin

Tidak ada komentar :

Posting Komentar